Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas mengatakan, memberi label terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris tak menyelesaikan masalah.
“Itu justru menunjukan kelemahan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Papua,” kata legislator asal Papua ini, Kamis 29 April 2021.
Menurutnya, ini bukan disebut solusi bagi Papua sendiri. Karena masalahnya bukan hanya urusan hukum tapi politiknya juga.
“Kenapa demikian? Karena persoalan di Papua ini kan masalah bukan menyangkut satu kelompok. Kelompok KKB kita habisi hari ini, tapi regenerasinya akan lahir terus,” ungkap Yan.
Pemerintah harus punya rencana matang untuk menghentikan aksi kekerasan oleh KKB. Dalam jangka panjang perlu dengan pendekatan teritorial, komunikasi, rekonsiliasi dan dialog untuk menyelesaikan masalah Papua.
“Dialog yang dimaksud saya adalah dialog dalam kerangka bingkai NKRI sesuai dengan format yang kita sepakati bersama antara pemerintah pusat dengan rayat papua melalui tim kerja yang nanti direkomendasikan oleh presiden atau dibentuk untuk kemudian bisa mengawal proses itu,” kata Yan.
Sementara dalam jangka pendek perlu evaluasi penanganan KKB di Papua. Bagaimana pendekatan dan kelemahan operasi selama ini.
Yan juga mengungkit kasus salah tembak harus segera dihentikan supaya tidak menghasilkan balas dendam berkepanjangan.
“Sehingga dengan emosionalnya pemerintah dalam menetapkan KKB sebagai kelompok teroris, saya pikir ini justru mendorong sebuah kemunduran, bukan langkah maju,” kata Yan.
Tetapkan Sebagai Teroris
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewakili pemerintah menetapkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Hal tersebut menurut Mahfud MD sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
“Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
“Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Sumber: liputan6.com