Penulis: Justin Djogo M.A, MBA (Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara/FDN, Direktur Kajian Politik dan Luar Negeri Balitbang DPP Partai Golkar).
Demokrasi sedang sekarat. Kita diperintah oleh birokrat tanpa wajah dan kaum puritan yang mesum. Coba pikirkan. ‘Baik untukku, tapi tidak untukmu’ adalah filosofi mereka. (A Relative Stranger, Anne Stevenson, penyair dan penulis AS-Inggrus, 1933-2020)
Pemilu tetap digelar. Partai politik tetap berkampanye. DPR tetap bersidang. Mahkamah Konstitusi tetap berdiri. Seluruh perangkat demokrasi tampak utuh. Namun substansi yang selama puluhan tahun menjadi roh demokrasi —kedaulatan rakyat, akuntabilitas kekuasaan, serta pengawasan terhadap negara— mengalami pengikisan. Demokrasi masih memiliki tubuh. Tapi masihkah jiwanya utuh?
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang disusun bersama oleh BPS, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri setiap tahun, menyampaikan satu peringatan yang jarang menjadi perhatian utama publik. Angka IDI memang bergerak di kisaran “sedang”. Namun di baliknya tersembunyi pola yang lebih dalam. Yakni: kemunduran demokrasi yang berlangsung perlahan, sistematis, dan sering kali hampir tak disadari.
Flexing Democracy
Ironisnya, kemunduran demokrasi sering hadir bersama perayaan demokrasi yang semakin megah. Demokrasi dipamerkan. Panggung besar, konser, iklan digital, baliho raksasa, serta statistik partisipasi pemilih yang dipublikasikan sebagai bukti keberhasilan sistem politik. Bukan tak setuju pada debat politik di tv. Tapi debat yang dikemas sebagai hiburan yang menghina lawan, apakah itu yang disebut pendidikan politik?
Demokrasi berubah menjadi pertunjukan visual. Yang dipamerkan adalah prosedurnya. Yang dirayakan adalah kemeriahannya. Yang diperlihatkan kepada publik adalah citra bahwa demokrasi berjalan sangat sehat. Ironisme yang diperkuat oleh besaran anggaran yang dibanggakan sebagai “investasi bangsa”.
Bawaslu RI mencatat sedikitnya 130 dugaan pelanggaran politik uang hanya dalam rentang masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 71 di antaranya berupa peristiwa pembagian uang yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. https://news.detik.com/pilkada/d-7660145/bawaslu-tindak-lanjuti-130-dugaan-politik-uang-di-masa-tenang-pilkada
Artinya, pada saat yang sama negara menggelontorkan dana terbesar dalam sejarah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi, praktik jual-beli suara di akar rumput tetap berlangsung nyaris tanpa hambatan berarti. Semakin mahal dan semarak sebuah pemilu dirayakan, bukankah semakin besar kesenjangannya dengan integritas substantif yang sesungguhnya dipertaruhkan?
Kondisi ini rasanya lebih tepat jika disebut Flexing Democracy.
Flexing istilah yang awalnya digunakan Thorstein Veblen dalam bukunya The “Theory of the Leisure Class” (1899), soal orang memamerkan kekayaan atau pencapaian secara berlebihan untuk mendapat pengakuan sosial. Istilah ini populer lagi lewat budaya era 1990-an, dan belakangan ramai di media sosial Indonesia.
Istilah “Flexing Democracy” menggabungkan logika “pamer” itu ke ranah politik. Demokrasi yang lebih sibuk memamerkan kemeriahan prosedurnya, ketimbang benar-benar menjaga substansinya. Sama seperti orang yang pamer barang mewah untuk terlihat sukses padahal isi dompetnya belum tentu sehat.
Ongkos Politik dan Pejabat Berutang
Mungkin memang tak ada demokrasi yang gratis. Tapi kalau biaya politiknya kelewat mahal, jabatan publik berubah jadi ladang investasi yang harus balik modal.
Riset KPK, BRIN, dan Kemitraan menunjukkan biaya ikut Pileg atau Pilkada terus naik dari tahun ke tahun. Kandidat harus bayar kampanye, alat peraga, saksi di TPS, tim media sosial, survei, konsultan politik, sampai logistik di lapangan. Nilainya bisa sampai miliaran rupiah.
Riset terbaru dan paling rinci soal ini datang dari LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada, dipublikasikan Juni 2026 dengan judul “The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia”.
Riset ini menemukan rata-rata pengeluaran seluruh kandidat kepala daerah mencapai sekitar Rp20 miliar. Sedangkan kandidat yang berhasil menang menghabiskan rata-rata Rp27,4 miliar. Hal itu menunjukkan hubungan yang cukup kuat antara besarnya biaya kampanye dengan peluang kemenangan.
Sekitar 87,8% kandidat mengaku mengeluarkan biaya terkait mahar politik dalam proses pencalonan, dan 41,3 persen dari total pengeluaran kampanye dipakai untuk aktivitas pembelian suara. KITLV Leiden, “The Price of Power: Campaign Finance and Vote Buying in Indonesia’s 2024 Elections” (kolaborasi UGM/PolGov dan KITLV Leiden), https://www.kitlv.nl/assets/files/the-price-of-power.pdf.
Sebelumnya, buku Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru karya Burhanuddin Muhtadi (2020) sudah menjelaskan bahwa politik uang di Indonesia bukan lagi penyimpangan segelintir orang nakal, tapi sudah jadi cara kerja yang lumrah dalam pemilu kita. Burhanuddin Muhtadi, Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama bekerja sama dengan Indikator Politik Indonesia, 2020)
Karena ongkosnya segitu besar, hampir tidak ada kandidat yang bisa maju cuma modal sendiri. Riset LP3ES di atas mencatat hampir separuh sumber pendanaan kampanye berasal dari kekayaan pribadi kandidat, sisanya dari donatur dan jaringan usaha.
Begitu menang, hubungan dengan penyandang dana itu tidak selesai. Ia berubah jadi utang budi. Atau lebih tepatnya, utang politik. Akibatnya, pejabat masuk kantor sambil menggendong beban yang sudah menunggu sejak hari pertama. Setiap kebijakan jadi punya konsekuensi ke orang yang dulu membiayainya. Setiap proyek jadi celah buat membalas budi.
Jabatan publik kehilangan sebagian kemandiriannya. Sebab sejak awal, sudah dibangun di atas kontrak politik yang mahal. Jadi korupsi bukan cuma soal orang jahat yang serakah. Ia tumbuh dari sistem politik yang memang butuh biaya sangat besar untuk sekadar bisa berkuasa.
Era “Empty Democracy”
Kini kita masuk ke sebuah zaman ketika demokrasi tetap hidup sebagai prosedur administratif, tetapi kehilangan daya untuk benar-benar mewakili rakyat. “Empty democracy” memang bukan istilah ilmiah. Melainkan lahir dari keprihatinan atas kondisi demokrasi yang tak berjiwa. Padahal kita tahu, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan) adalah inti penyusun demokrasi: kekuasaan di tangan rakyat.
Rakyat yang masih mencoblos dan masih mendengar janji kampanye. Rakyat yang masih semangat menyaksikan debat calon pemimpin. Suara rakyat tetap terdengar pada hari pemungutan suara. Namun kekuasaan, tak bergerak atas nama rakyat.
Tesis tentang oligark yang menyusup ke institusi negara, bukan lagi hal baru. Bukan pula wacana abstrak. Kasus-kasus yang kita saksikan belakangan ini, nyata berwujud angka kerugian negara yang bisa dihitung. Parahnya, gamblang terlihat pola berulang di sektor yang sama. Misalnya: perizinan sumber daya alam.
Mata rantai korupsi di sektor pertambangan—dari tata niaga timah hingga pengalihan izin usaha tambang. Oligarki dan pemerintahan sesungguhnya berelasi. Bukan melalui lobi tak kasat mata di balik layar. Melainkan lewat wewenang administratif sah yang dipegang seorang pejabat untuk menerbitkan, mengalihkan, atau mencabut izin atas nama negara.
Sudah lama rakyat kehilangan posisi sebagai penentu masa depannya sendiri.
Riset Perludem dan survei Litbang Kompas dari pemilu ke pemilu menunjukkan pola yang sama. Kemauan pemilik modal dan kelompok kepentingan, jauh lebih gampang menjadi kebijakan, dibanding kemauan mayoritas rakyat biasa yang tidak punya kekuatan ekonomi untuk didengar. Pihak yang naik panggung, muncul di media, membangun tim kampanye paling besar, semua ditentukan oleh pihak yang punya uang paling banyak.
Pemilu tetap jalan. Tapi arena pertandingannya sudah dibentuk jauh sebelum kertas suara dicetak. Uang yang menentukan siapa mulai duluan. Uang juga yang sering menentukan siapa yang bertahan sampai akhir.
Empty democracy menempatkan suara rakyat tetap dihitung, tapi pengaruhnya makin kecil dibanding kekuatan uang. Suara rakyat cuma didengar sehari, pas coblosan. Tapi suara pemilik modal bergema sepanjang lima tahun masa jabatan.
Ukuran demokrasi seharusnya tidak berhenti pada jumlah pemilih, banyaknya kandidat, atau besarnya anggaran yang terserap. Demokrasi diukur dari kemampuan rakyat memengaruhi kebijakan, kebebasan media menjalankan fungsi pengawasan, independensi lembaga hukum, transparansi pemerintah. Serta dari besarnya kesempatan yang setara bagi setiap warga negara yang berkompeten, untuk berkompetisi. Bukan dari seberapa besar Rupiah yang berhasil dibelanjakan dalam satu musim kampanye.
Anatomi Oligark di Kursi Negara
Uang negara itu tidak dicuri diam-diam dari luar sistem. Ia bocor lewat celah yang dibiarkan terbuka di dalam sistem perizinan itu sendiri, oleh orang-orang yang punya akses ke pejabat yang berwenang untuk menyetujuinya.
Nah, di sinilah inti masalahnya. Transparansi administratif saja —seperti laporan kekayaan, audit BPK, izin daring— memang belum menyentuh akar masalah. KPK mengerjakan kajian resmi bertajuk “Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia”, berjalan sejak Juni 2025 dan dilanjutkan tahun 2026 di sepuluh lembaga publik. “Cegah Konflik Kepentingan, KPK Kaji soal Pejabat Rangkap Jabatan,” 18 September 2025, https://tirto.id/cegah-konflik-kepentingan-kpk-kaji-soal-pejabat-rangkap-jabatan-hhZf
Kajian ini lahir karena rangkap jabatan —pejabat publik yang di saat bersamaan punya kepentingan bisnis atau posisi komisaris— dianggap celah konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan.
Langkah itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang secara resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.[^4] Artinya, prinsip “pejabat pemberi izin tidak boleh punya kepentingan bisnis di sektor yang sama” bukan usulan mengada-ada. Ia sudah mulai dipijakkan lewat putusan hukum resmi, meski untuk saat ini baru menyasar wakil menteri, belum kepala daerah pemegang izin tambang, hutan, atau kebun.
Di sisi tata kelola sumber daya alam secara khusus, KPK lewat program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) telah membangun sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI), yang bertujuan menyatukan data perizinan tambang antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi tumpang tindih dan mudah dimanipulasi. KPK RI, “Halau Potensi Pelanggaran, KPK Paparkan Hasil Kajian Tata Kelola Nikel,” https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/halau-potensi-pelanggaran-kpk-paparkan-hasil-kajian-tata-kelola-nikel
Arah kebijakan kini, sudah mulai bergerak ke prinsip pemisahan kepentingan bisnis dan kewenangan publik. Meski baru menyentuh sebagian kecil pejabat negara, dan belum menjawab langsung persoalan di level kepala daerah pemegang izin tambang, hutan, atau kebun. Celah yang justru paling sering muncul dalam kasus-kasus korupsi SDA.
Masih ada harapan bagi kita untuk memperbaiki dan mencegah terjadinya empty democracy. Asalkan kita berkomitmen dan konsisten, bersama. (*)
