Jauh sebelum konsep negara Indonesia lahir, telah hadir masyarakat tradisional yang hidup turun – temurun serta mendiami sebagian wilayah pada dua Kabupaten di Flores Tengah (Nagekeo dan Ende). Mereka disatukan oleh ikatan asal-usul leluhur serta hukum adat yang disepakati dan ditaati bersama. Komunitas tersebut bernama Suku Dodo. Kumpulan komunitas/suku kecil di bagian Selatan disebut Ata Ute , sedangkan di bagian Utara disebut Kunu Toto .
Menurut penuturan lisan, sejak komunitas Ute mendiami wilayah Selatan ini, telah terjadi 4 sampai 5 kali pengerjaan Sao Waca (rumah adat), hal ini diduga karena terjadi bencana alam, kebakaran dan peperangan pada masa lampau.
Keberadaan Sao Waca (Rumah Adat Ute) yang tetap berdiri di wilayah ini menunjukan bahwa identitas budaya lokal dan aturan hukum adat yang berkaitan dengan manusia, tanah dan lingkungan hidup masih ditaati dan dijalankan hingga generasi ini.
Pembangunan Sao Waca Ute (Rumah Adat Ute) kali ini berlangsung persis disaat DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026. Pentingnya UU Masyarakat Hukum Adat adalah untuk menjawab berbagai konflik terkait benturan hukum adat dan hukum nasional di berbagai daerah. Salah satu contoh kasusnya adalah konflik internal dan eksternal Masyarakat Adat yang mendiami area Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo yang masih berlangsung hingga saat ini.
Sao Waca : Simbol Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Ute
Selain untuk menyimpan benda-benda pusaka leluhur serta pusat revitalisasi nilai-nilai luhur lokal seperti kepedulian, toleransi, gotong royong, pengendalian diri, tanggung jawab, pengakuan terhadap hak orang lain; keberadaan Sao waca (rumah Adat Ute) juga adalah simbol keberadaan masyarakat Adat Ute yang masih hidup dan berkembang di wilayah NKRI ini. Sao Waca adalah identitas komunitas Ute yang masih hidup dalam satu ikatan karena kesamaan keturunan dan teritorial secara turun-temurun. Sao Waca menunjukan bahwa masyarakat adat Ute memiliki pranata atau perangkat hukum adat yang ditaati sebagai pedoman dalam kehidupan masyarakat adat hingga saat ini.
Sao Waca : tempat Evaluasi Masyarakat Adat
Keberadaan Sao Waca (Rumah Adat Ute) sebagai media bagi Masyarakat Adat dan Lembaga Adat untuk melakukan Evaluasi menyeluruh terkait Keutuhan wilayah Adat, Tugas dan Kewajiban Pemangku Adat dan Masyarakat Adat, Kesepakatan dan Sanksi Adat, keberadaan Benda Adat, serta pelaksanaan Ritual Adat. Ini penting untuk mengantisipasi konflik internal dalam Masyarakat Adat terkait Peran, Kedudukan dalam Lembaga Adat agar tidak berdampak pada konflik internal MA (Masyarakat Adat) maupun antar kelompok MA serta antar Masyarakat Adat dengan Pemerintah yang berdampak pada terhambatnya proses pembangunan di daerah.
Sao Waca : tempat Pelindungan Masyarakat Adat
Dari Sao Waca ini setiap masyarakat Adat mendapat perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi; Dari Sao Waca ,keputusan/ sanksi adat yang adil diberikan bagi masyarakat adat tanpa diskriminasi; Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional dilindungi dan dilestarikan.
Sao Waca : Ruang Spiritualitas dan Kebudayaan
Dalam Sao Waca , Masyarakat Adat dapat menjalankan upacara Spiritual dan Ritual yang diwariskan oleh leluhur; Dalam Sao Waca , tempat Masyarakat Adat mengajarkan kebudayaan kepada generasi pewarisnya.
Sao Waca : Tempat Penyelesaian Sengketa
Masyarakat Adat
Sengketa Masyarakat Adat bisa meliputi sengketa internal Masyarakat Adat, Antar Masyarakat Adat, dan Sengketa antar Masyarakat Adat dan Pihak Lain. Di tempat yang sakral inilah kearifan lokal warisan leluhur ditetapkan dalam menyelesaikan segala jenis konflik yang terjadi di wilayah adat Ute.
Dalam rangka syukuran masuk Rumah Adat Ute, tgl 12 Juli 2026, digelar Dialog Interaktif luar Studio dengan RRI Ende bertempat di pelataran Sao Waca Ute yang dihadiri beberapa narasumber yakni Wakil Bupati Nagekeo, Ketua Bapemperda DPRD Nagekeo ( Bpk Elias Cima), Pemerhati Budaya yang juga putra Ute ( Bpk Justino Djogo), Pemangku Adat sebagai Ine Peo Ame Laka Ute (Bpk. Dominikus Dodo).
Acara syukuran akan dilanjutkan dengan perayaan ekaristi, pegho bhanda (Potong Kerbau) yang diiringi tandak bersama dan diakhiri dengan Sepo Ka Owo Inu pada tanggal 17 Juli 2026 di pelataran Sao Waca Ute.
Wakil Bupati Nagekeo menekankan bahwa perhatian pemerintah daerah Nagekeo terhadap pelestarian budaya adalah dapat diwujudkan dengan membantu mempersiapkan infrastrukturnya seperti akses jalan, persediaan air minum dan penerangan. Tentu saja hal ini berkolaborasi dengan masyarakat setempat.
Anggota DPRD Nagekeo, Elias Cima turut memberikan penjelasan bahwa di tengah krisis iklim dan kerusakan lingkungan, keberadaan masyarakat Adat justru menawarkan jalan keluar. Pengetahuan tradisional tentang kedaulatan pangan, pelestarian hutan, laut dan wilayah hidup terbukti mampu menjaga keseimbangan ekologi. Banyak wilayah adat yang tetap lestari justru karena dijaga oleh kearifan tradisi lokal.
Sebagai Ine Peo Ame Laka, bapak Dominikus Dodo memberi penjelasan singkat bahwa perbaikan dan pembangunan Sao Waca Ute ini hendaknya dilihat sebagai ajakan bagi segenap komunitas masyarakat Adat lain di Nagekeo untuk tetap menjunjung tinggi pesan leluhur yang telah tertanam dan tumbuh di tanah Nagekeo yakni: _Too Jogho Waga Sama – Kodo Sa Toko Tadi Sa Tebu.
Di akhir dialog interaktif ini, Justin Djogo Dja sebagai putra suku Ute mengajak agar segenap warga Ute berusaha dengan caranya masing masing untuk memperkenalkan dan mempromosikan warisan budaya adat Ute melalui jejaring media sosial sebagaimana lazimnya saat ini sesuai perkembadangan kemajuan teknologi informasi.



