Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken atau menyetujui aturan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat, maka di tahun 2027 para pekerja akan mendapat potongan Gaji sebesar 3% setiap bulannya. Aturan Tapera terbaru merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Untuk pekerja mandiri, dana kelolaan akan diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Sifat kepesertaan dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) aalah wajib baik pekerja pemerintahan, swasta, maupun mandiri. dalam hal ini maka para pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)
- Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
- Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
- Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.
Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam aturannya disebutkan bahwa anggota Tapera adalah setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum. Apabila pekerja mempunyai penghasilan di bawah upah minimum, mereka tidak wajib atau dapat menjadi peserta Tapera.
Pemerintah juga mengatur, anggota Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Jika pekerja dan pemberi kerja sudah menyetorkan iuran, maka pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening dana Tapera. Rekening tersebut dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang berisi subrekening atas nama anggota untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemakaiannya.
Mekanisme iuran Tapera dilakukan melalui pemberi kerja yang wajib menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pemberi kerja harus menyetorkan iuran pada hari kerja pertama setelah tanggal merah. Khusus untuk pekerja mandiri, setoran ke Tapera dilakukan secara mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Status anggota Tapera akan nonaktif bila pekerja tidak menyetorkan iuran, namun rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. Anggota Tapera dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara menyetorkan kembali iuran.
Merujuk Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera berasal dari berbagai sumber, yakni hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengambilan kredit atau pembiayaan dari peserta.
Selain itu, dana Tapera juga berasal dari pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain dengan diberlakukannya kebijakan ini juga berdampak kepada ekonomi. Secara konsumsi masyarakat akan ada yang hilang karena ada bagian pendapatan yang disetorkan ke negara lewat Tapera sehingga mengurangi konsumsi masyarakat.
“Pada akhirnya konsumsi akan tertekan dan berpengaruh ke PDB. Pertumbuhan ekonomi akan terbatas. Jadi ada efek kontradiktif dari kebijakan Tapera ini terhadap ekonomi kita,” lanjut Nailul.
Di sisi lain mantan Wakil Presiden RI ke 10 dn 12 yaitu Jusuf Kalla mengatakan mendukung program Tapera tersebut dikarenakan agar masyarakat dapat memiliki rumah. “Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah,” kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat Bangka, Bangka Belitung, dilansir Antara, Rabu (29/5/2024).
Ia menyatakan Tapera itu bukan hal yang baru karena ini sudah lama ada dan kebijakan ini dihidupkan kembali pemerintah agar pegawai-pegawai baru yang masih mengontrak dapat memiliki rumah sendiri.
Ia mendukung kebijakan Tapera ini dihidupkan kembali oleh pemerintah. Semata-mata agar setiap masyarakat mempunyai rumah.
“Selama ini dikelola secara dengan baik, bersih dan transparan tentu kami mendukung kebijakan Tapera ini,” katanya.
Menurut dia, iuran Tapera ini semacam tabungan dan asuransi, sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah bisa mengambil iuran Tapera tersebut.
“Ini kesempatan siapa pun. Walaupun sudah mempunyai rumah maka bisa diambil cash-nya kembali dari iuran Tapera tersebut,” katanya.