Penulis: Justin Djogo M.A, MBA (Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara/FDN, Direktur Kajian Politik dan Luar Negeri Balitbang DPP Partai Golkar)
Gamsunoro dan Pertamina Pride —dua kapal tanker pembawa BBM, milik PT Pertamina International Shipping (PIS— masih belum mendapat ijin untuk melewati Selat Hormuz. Mereka masih berada di Teluk Persia. Sabtu siang (28/3/2026) media Antara melaporkan bahwa PIS bersama Kemlu RI, tengah membahas teknis agar kedua kapal kita dapat melintasi Selat Hormuz. (https://m.antaranews.com/amp/berita/5497606/indonesia-mulai-bahas-teknis-pembebasan-2-kapal-dari-selat-hormuz).,
Bloomberg Technoz melaporkan bahwa Pertamina Pride masih berada di Teluk Persia, sebelah utara Dammam, Arab Saudi. Sedangkan Gamsunoro di Teluk Persia, dekat pantai Kuwait dan Irak.Di tengah situasi konflik Iran vs AS/ Israel di Selat Hormuz yang mengancam jalur pasokan energi global, muncul kritik terhadap kecepatan dan efektivitas diplomasi pemerintah Indonesia. Khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI). (https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/104266/pertamina-kemenlu-bahas-teknis-pembebasan-2-tanker-ri-dari-hormuz).
Mencuat kritik dari dalam negeri terhadap kehandalan diplomasi Indonesia. (https://www.dunia-energi.com/diplomasi-melempem-dua-kapal-pertamina-kesulitan-lintasi-selat-hormuz-ketahanan-energi-terancam/). Malah banyak yang membandingkannya dengan keberhasilan negara-negara tetangga kita, dalam memperoleh izin melintas. Pemerintah Thailand misalnya, mengakui bahwa pihaknya melakukan diplomatik intensif dengan pihak Iran. Termasuk dengan menyerahkan daftar kapal untuk mendapatkan jaminan keamanan.
Akhirnya kapal tanker milik perusahaan energi nasional Thailand, Bangchak Corporation, berhasil melintas aman pada penghujung Maret. Itulah hasil dari lobi diplomatik Thailand. Demikian pula kapal Malaysia. Ia memperoleh izin resmi untuk kapal-kapalnya melintasi selat tersebut, setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim melakukan serangkaian pembicaraan intensif dengan pemimpin negara regional. Antara lain Iran, Mesir, dan Turki.
Apakah seburuk itu hubungan Iran dan Indonesia? Sejatinya, baik- baik saja. November 2025 lalu, Indonesia dan Iran merayakan 75 tahun persahabatan dan hubungan diplomatik. Iran dan Indonesia saat ini merupakan mitra strategis. Iran merupakan pusat kekuatan di Asia Barat. Sedangkan di Asia Tenggara, Indonesia memiliki peran sebagai kekuatan menengah paling potensial.
Hubungan Bilateral Iran-Indonesia berkembang dalam berbagai dimensi. Termasuk kerja sama ekonomi dan perdagangan serta tergabung dalam forum internasional yang sama. Mulai dari sesama anggota PBB, OKI, D-8, hingga BRICS. Berada dalam banyak komunitas yang sama, memperjelas bahwa kerja sama ekonomi antara Iran dan Indonesia berlangsung kompak. Ketika Iran mendapat sanksi internasional, Indonesia tetap memperkuat kerja sama ekonomi dengan Iran.
Apakah masuknya Indonesia ke dalam Board of Peace (BOP) besutan Presiden Trump, menjadi ganjalan dalam hubungan dengan Iran? BOP bukanlah blok militer atau aliansi yang bertujuan melawan negara tertentu. Mekanisme yang resmi diluncurkan pada 20 Februari 2026 dengan mandat khusus dari Resolusi PBB Nomor 2732, adalah tentang pemulihan kawasan konflik Gaza dan stabilisasi wilayah Timur Tengah.
Lantas apa hubungannya BOP dengan Iran? Tak ada celah yang bisa menempatkan tujuan BOP sebagai alat untuk menggempur Iran ataupun musuh Israel dan AS. Hal itu bisa dibaca dalam dokumen pendirian BOP, yang dapat diakses secara publik.
Presiden Prabowo Subianto pun telah berulang kali menegaskan bahwa Indonesia berpartisipasi dengan prinsip netralitas dan keberpihakan pada perdamaian. Dan presiden pun berulang kali menyebutkan bahwa Indonesia siap mundur dari BOP jika organisasi tersebut tidak sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia dan Palestina. Keanggotaan Indonesia di BoP ditujukan untuk memengaruhi kebijakan demi kemerdekaan Palestina, dan akan dilepas jika dinilai kontraproduktif, merugikan, atau gagal menghadirkan kemerdekaan Palestina. Artinya, masuknya Indonesia ke BOP bukan untuk menargetkan Iran atau negara manapun.
Namun, bisa saja jika Iran memiliki persepsi negatif terhadap keanggotaan negara-negara dalam inisiatif yang didukung oleh AS. Meski bukan kebijakan resmi Iran, namun hal tersebut cenderung dapat membuat hubungan diplomatik menjadi lebih sensitif³. Persepsi negatif, meski hanya bagian dari dinamika persepsi, namun dapat menjadi hal yang signifikan. Khususnya dalam situasi ketegangan geopolitik, seperti kasus Iran dengan AS dan Israel.
Apakah upaya Kemenlu RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran, belum cukup untuk mengatasi tantangan yang kompleks? Apakah keterlibatan langsung Presiden RI akan memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai negara non-blok, yang memiliki hubungan baik dengan banyak pihak, termasuk Iran? Dapatkah Indonesia menunjukkan kepemimpinan negara dalam melindungi aset strategis dan keselamatan warga negara di tengah konflik global? Mengapa kita tidak menjadikan kasus ini sebagai cara untuk memperbaiki (atau memaksimalkan) persepsi tentang Indonesia di mata internasional?
Persepsi Negatif dan pentingnya Smart Diplomacy
Mari kita tak main-main terhadap persepsi negara lain terhadap Indonesia. Sebab, persepsi terhadap suatu negara memiliki dampak yang luas dan serius, mencakup aspek ekonomi, sosial, hingga hubungan internasional. Persepsi ini, yang sering kali berbentuk stigma atau stereotip negatif, dapat mempengaruhi perilaku aktor internasional dan domestik.
Ada banyak perspektif mengenai persepsi negatif. Dalam perspektif psikologi, persepsi negatif bisa merupakan “Bias negatif” yang muncul sebagai prinsip mendasar dari pikiran manusia. Maksudnya, faktor negatif memiliki efek yang lebih besar daripada faktor positif. Baik dalam kognisi, motivasi, emosi, pemrosesan informasi, pengambilan keputusan, pembelajaran, dan ingatan. Pun dalam diplomasi luar negeri, persepsi negatif telah lama menjadi tantangan dalam hubungan internasional.
Hal umum bila negara- negara cenderung melebih-lebihkan ancaman, menunjukkan keengganan terhadap kerugian. Bahkan cenderung mengingat kegagalan ketimbang belajar dari keberhasilan. Penjelasan rasional belum mampu menjelaskan fenomena “melebih-lebihkan hal buruk daripada hal baik”, yang justru dapat merusak kepentingan negara. Tulisan ini tak hendak “mengajari” cara berdiplomasi luar negeri. Melainkan hanya mengingatkan: bahwa kita mungkin masih harus memaksimalkan diplomasi publik sebagai salah satu instrumen dari kebijakan luar negeri kita, demi mencapai kepentingan nasional.
Diplomasi publik adalah upaya suatu negara dalam memengaruhi persepsi publik asing, demi membangun citra positif, kepercayaan, dan dukungan terhadap kepentingan nasional. Caranya melalui budaya, pendidikan, dan komunikasi digital. Cara ini yang disebut Smart Diplomacy.
Secara umum, smart diplomacy merupakan pendekatan kebijakan luar negeri yang menggabungkan kekuatan lunak —seperti budaya dan pendidikan— dengan kekuatan keras seperti ekonomi dan militer secara strategis. Penerapannya, bisa sangat adaptif, sesuai keperluan dan kebutuhan.
Tak hanya Kemenlu RI atau KBRI yang wajib melakukan Smart Diplomacy. Kita semua juga bisa. Bahkan Presiden Prabowo semasa menjabat Menteri Pertahanan RI, sudah melakukannya dengan memberikan beasiswa kepada pelajar Palestina.
Meski demikian, memang, diplomasi publik yang dilakukan oleh Kemenlu RI, adalah komponen paling krusial untuk mengatasi persepsi negatif yang muncul di kalangan masyarakat dan pemerintah negara lain terhadap Indonesia. Baik melalui Diplomasi “tradisional” atau reguler yang tenang dan rahasia, maupun Smart Diplomacy.
Terkait Iran, persepsi negatif yang timbul akibat dinamika geopolitik terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP), mutlak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia,utamanya Kemenlu RI. Berfokus pada penyampaian narasi yang jelas dan akurat mengenai Indonesia sebagai negara netral, yang menghargai kedaulatan setiap bangsa. Dalam hal ini, penting bagi semua pihak, untuk menghindari Bombastic diplomacy (diplomasi bombastis), yang ditandai dengan penggunaan retorika berlebihan, dramatis, agresif, atau muluk-muluk. Bukankah kita sedang tak berniat untuk menggertak lawan?
Smart Diplomacy dalam diplomasi publik, bisa dilakukan melalui saluran resmi seperti situs web Kedutaan Besar RI di Teheran. Atau melalui akun media sosial yang dikelola secara terstruktur. Jika perlu, kerjasama dengan media massa negara terkait, untuk menyebarkan informasi tentang kerja sama bilateral yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Serta publisitas yang menyoroti peran Indonesia dalam mempromosikan perdamaian global. Khususnya dalam upaya nyata untuk menjaga stabilitas kawasan Timur Tengah, dan membangun pemahaman bahwa kepentingan Indonesia selaras dengan kepentingan bersama Iran maupun negara-negara di kawasan tersebut.
Jika hal ini sudah dilakukan, niscaya pihak Iran yang menerapkan kebijakan selektif dalam memberi izin melintas berdasarkan pada hubungan diplomatik dengan masing-masing negara, dapat mempetimbangkan hubungan baiknya dengan Indonesia. Bukannya menutup akses bagi kapal kita, karena dipersepsikan terafiliasi dengan AS, Israel, dan sekutunya.
Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa diplomasi pada umumnya merupakan hal yang bersifat rahasia. Kerahasiaan diplomasi luar negeri yang dilakukan para diplomat, kerap harus bebas dari pengawasan publik. Sebab, penting untuk menjamin pembicaraan yang jujur dan mendalam antara negara-negara terkait². Dasar hukum untuk kerahasiaan diplomasi terdapat dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Konvensi tersebut menetapkan bahwa surat-menyurat diplomatik memiliki status tak ternodai dan melindungi kebebasan komunikasi bagi misi diplomatik².
Secara domestik, banyak negara juga memiliki peraturan yang mendukung kerahasiaan informasi terkait kebijakan luar negeri dan keamanan nasional. Ada sanksi pidana bagi pihak yang mengungkapkannya tanpa wewenang. Di Indonesia, praktik diplomasi rahasia juga sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam sejarah perkembangan hubungan luar negeri sebuah negara, yang menekankan pentingnya kerahasiaan dalam menangani isu-isu sensitif antar negara.
Betul bahwa dinamika diplomasi kontemporer juga mengharuskan keseimbangan antara kerahasiaan dan transparansi yang tepat. Terutama ketika kepentingan nasional yang signifikan terlibat
Soal “Sakit Hati” Iran karena Kapalnya Ditahan oleh Indonesia
Ada beberapa pengamat di saluran siniar maupun tv, yang menyebutkan bahwa Iran “sakit hati” terhadap penahanan kapal mereka oleh Indonesia, sejak 2023. Kapal berkapasitas 3,2 juta barel minyak senilai lebih dari Rp4,6 triliun ini masih menjalani proses hukum di Batam. Negara juga memerintahkan agar kapal tersebut dirampas serta dilelang untuk negara, karena pelanggaran besar yang dilakukannya. Masalahnya, jangankan pihak Iran, sedangkan masyarakat Indonesia pun tak paham tentang kebenaran dalam kasus kapal tersebut.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) menangkap supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara pada Juli 2023 karena serangkaian pelanggaran hukum maritim dan lingkungan yang serius. Alasan penangkapan MT Arman 114:
Pertama: Transfer Minyak Ilegal (Ship-to-Ship): Kapal Arman 114 kedapatan sedang melakukan transfer muatan minyak mentah secara ilegal ke kapal MT S Tinos berbendera Kamerun di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tanpa izin. Kedua, Arman 114 mematikan AIS (Automatic Identification System) sebagai upaya menghindari deteksi radar. Pengakuan terdakwa awak kapal Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, dalam sidang lanjutan perkara pencemaran limbah MT Arman di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (22/2/2024), bahwa sistem pelacak kapal sengaja dimatikan untuk mengelabui aparat Indonesia. (https://www.kompas.id/artikel/terdakwa-alat-pelacak-tanker-iran-sengaja-dimatikan). Dengan mematikan sistem pelacakan otomatis (AIS), mereka memalsukan posisi mereka, seolah-olah sedang berada di Laut Merah.
Ketiga, Arman 114 juga tidak merespons panggilan, tidak mengibarkan bendera, bahkan berusaha melarikan diri saat disergap oleh Bakamla. Kapal tersebut kabur, hingga masuk ke wilayah ZEE Malaysia. Sehingga memaksa Bakamla bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk menangkapnya.
Kesalahan fatal lainnya, MT Arman 114 terbukti membuang limbah minyak ke laut (dumping), sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Hal ini juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan memahami semua kesalahan yang dilakukan kapal Iran tersebut, bukankah seharusnya Indonesia yang “sakit hati”?
Berdasarkan analisis situasi geopolitik terkini (per Maret 2026), bila hubungan antara Indonesia dan Iran keruh, akan menguntungkan beberapa pihak. Khususnya pihak yang memiliki kepentingan berbeda di Timur Tengah dan Asia Tenggara.Tentu saja kita akan nantikan kapan dua kapal pertamina diijinkan melewati Selat Hormuz.
