JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas terhadap praktik lancung di industri keuangan tanah air. Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus berbeda yang diduga memanipulasi sektor pasar modal dan merugikan investor publik.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga direksi perusahaan manajemen aset.
1. Manipulasi IPO dan Keterlibatan Eks Orang Dalam BEI
Kasus pertama menyoroti pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Multi Makmur Lemindo (kode saham: PIPA). Penyidik menemukan adanya pemalsuan fakta material demi memuluskan emiten yang sebenarnya tidak layak melantai di bursa.
- Vonis Bersalah: MBP (mantan pejabat unit evaluasi BEI) dan J (Direktur Multi Makmur Lemindo) telah dinyatakan bersalah. MBP diduga menggunakan perusahaan konsultan pribadinya untuk memberikan jasa advisory ilegal kepada emiten saat dirinya masih aktif di BEI.
- Tersangka Baru: Pengembangan kasus menyeret tiga nama lain, yakni BH (eks staf BEI), DA (financial advisor), dan RE (project manager).
- Barang Bukti: Polisi telah menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas selaku penjamin emisi (underwriter) untuk mendalami aliran dana IPO sebesar Rp97 miliar.
2. Transaksi Semu PT Narada Aset Manajemen
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan insider trading dan manipulasi harga aset (underlying asset) yang dilakukan oleh PT Narada Aset Manajemen. Perusahaan ini diduga menciptakan ilusi permintaan pasar (artificial demand) sehingga harga saham tidak lagi mencerminkan fundamental yang sehat.
- Tersangka: MAW (Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia).
- Aset Disita: Polri telah melakukan penyitaan aset senilai Rp207 miliar dalam kasus ini.
3. Skandal Reksa Dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)
Kasus ketiga melibatkan praktik perdagangan saham afiliasi yang merugikan reksa dana. Modus yang digunakan adalah membeli saham dengan harga rendah melalui akun pribadi atau terafiliasi, lalu menjualnya kembali ke portofolio reksa dana dengan harga tinggi demi keuntungan sepihak.
- Tersangka: DJ (Direktur Utama MPAM), ESO (pemegang saham), dan EL.
- Nilai Penyitaan: Polri berhasil mengamankan aset senilai Rp467 miliar sebagai langkah pengembalian kerugian.
“Bareskrim Polri berkomitmen penuh untuk membersihkan pasar modal dari praktik manipulasi. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan investasi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Brigjen Ade Safri.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku pasar untuk tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas iklim investasi di Indonesia.
