Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan rencana penerbitan 313 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru. Langkah strategis ini mencakup sejumlah wilayah di pulau Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan sebagai upaya optimalisasi sektor pertambangan skala kecil.
Keputusan tersebut menjadi poin utama dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi XII DPR RI yang berlangsung pada Kamis (29/1). Langkah ini diambil guna menjawab kebutuhan legalitas penambangan rakyat di daerah.
Inisiatif Berbasis Usulan Daerah
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penerbitan ratusan WPR ini merupakan bagian dari penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) 2025. Proses ini bersifat bottom-up, di mana usulan disusun oleh pemerintah daerah.
“Usulan diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara,” ujar Yuliot.
Sebaran Wilayah Usulan
Berdasarkan data sementara dari Kementerian ESDM, terdapat tiga provinsi yang telah mengajukan pembaruan WPR secara signifikan yakni Kalimantan Tengah sebanyak 129 blok, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok. Total usulan dari ketiga provinsi tersebut mencapai 313 blok WPR.
Urgensi Penyesuaian Wilayah Pertambangan
Rapat konsultasi ini dianggap krusial karena pemutakhiran penetapan wilayah pertambangan terakhir kali dilakukan pada tahun 2022. Seiring dinamika di lapangan, kebutuhan akan kepastian hukum wilayah tambang semakin mendesak.
Saat ini, tercatat ada 24 provinsi yang secara total telah mengajukan perubahan wilayah pertambangan. Penyesuaian tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari:
- Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
- Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
- Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK)
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pertambangan tanpa izin sekaligus memberikan kontribusi ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat lokal melalui tata kelola yang legal dan teratur.
Sumber: MetroTV News
