Aksi dan Diplomasi “Koboi” Trump: Kesangsian terhadap Hukum Internasional

Aksi dan Diplomasi “Koboi” Trump: Kesangsian terhadap Hukum Internasional

Penulis: Justin Djogo M.A, MBA (Direktur Kajian Politik dan Luar Negeri Balitbang DPP Partai Golkar)

Diplomasi luar negeri Indonesia dalam menghadapi serangan Amerika Serikat terhadap Venezuela harus dibaca sebagai ujian keras atas doktrin “bebas dan aktif” di tengah dunia yang semakin permisif terhadap penggunaan kekuatan sepihak. Ini bukan sekadar soal Amerika versus Venezuela. Melainkan tentang masihkah hukum internasional berfungsi sebagai rem kekuasaan? Atau telah direduksi menjadi retorika yang hanya berlaku bagi negara lemah?

Menyangsikan Hukum Internasional

Dalam perspektif strategis, Indonesia memandang tindakan AS bukan sebagai insiden terisolasi, melainkan sebagai bagian dari pola lama intervensi koersif yang kini kembali dilegitimasi dengan bahasa baru: keamanan, stabilitas, dan penegakan sanksi. (Financial Times, 8 January 2026).

Dari sudut hukum internasional, serangan militer AS ke Venezuela sulit dipertahankan secara legal. Tidak ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang memberi mandat penggunaan kekuatan, dan klaim pembelaan diri tidak memenuhi standar immediacy dan necessity sebagaimana ditafsirkan para pakar hukum internasional. Analis hukum di Chatham House menilai bahwa operasi tersebut melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB dan memperlemah norma larangan agresi yang dibangun pasca-1945.

Inilah titik yang dibaca Jakarta dengan sangat serius, karena runtuhnya norma ini berarti setiap negara besar dapat mengklaim “hak menertibkan” negara lain. (Chatham House, Expert Commentary, January 2026).

Indonesia memahami bahwa hukum internasional tidak ditegakkan di ruang hampa, tetapi di dunia kekuasaan. Namun justru karena itu, Indonesia konsisten menolak legitimasi tindakan militer sepihak. Wajar bila banyak negara yang menilai kasus Venezuela sebagai “preseden berbahaya” yang dapat digunakan ulang di kawasan lain. Meski dengan dalih berbeda.

Pernyataan ini bukan moralistik, melainkan kalkulasi strategis: Asia Tenggara adalah kawasan dengan sengketa laten dan kehadiran kekuatan besar yang saling bersaing. (Reuters, 9 January 2026).
Jika skenario Venezuela dipindahkan ke Asia Tenggara, implikasinya akan langsung mengguncang arsitektur keamanan regional.

Analis International Institute for Strategic Studies (IISS) mencatat bahwa ASEAN bertahan bukan karena kekuatan militer kolektif, melainkan karena norma non-intervensi dan keseimbangan kekuatan eksternal. Intervensi sepihak oleh negara adidaya terhadap satu negara ASEAN akan memicu efek domino: delegitimasi ASEAN, perlombaan senjata, dan peningkatan kehadiran militer asing. Indonesia membaca risiko ini secara dingin dan realistis. (IISS Strategic Dossier, January 2026).

Isu paling sensitif adalah penyitaan kapal tanker dan jutaan barel minyak Venezuela yang berlayar dengan bendera Rusia. Dalam logika Washington, ini adalah penegakan sanksi dan tekanan ekonomi. Dalam logika hukum laut internasional, ini adalah tindakan koersif di laut lepas. Para analis maritim yang dikutip Financial Times menegaskan bahwa kapal di laut bebas berada di bawah yurisdiksi eksklusif negara bendera, dan penyitaan tanpa mandat multilateral merupakan pelanggaran serius terhadap UNCLOS 1982. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan jalur laut vital, melihat ini sebagai ancaman langsung terhadap kepastian hukum maritim global. (Financial Times, 10 January 2026).

Reaksi Rusia yang menyebut tindakan AS sebagai “pembajakan negara” juga dibaca Jakarta bukan sebagai retorika semata, melainkan sebagai sinyal meningkatnya kontestasi kekuasaan di domain maritim. Analis CSIS menilai bahwa normalisasi penyitaan kapal atas dasar sanksi sepihak berisiko memicu aksi balasan, eskalasi laut, dan fragmentasi rezim hukum laut internasional. Bagi Indonesia, ini skenario terburuk, karena stabilitas maritim adalah tulang punggung ekonomi nasional. (CSIS Commentary, January 2026).

Dalam konteks ini, posisi Indonesia terhadap tindakan AS bukanlah abu-abu, melainkan berhitung. Jakarta tidak mendukung Venezuela secara politik, tetapi menolak cara AS. Ini perbedaan krusial. Analis Foreign Affairs mencatat bahwa negara-negara menengah seperti Indonesia cenderung menolak intervensi bukan karena simpati ideologis, tetapi karena mereka adalah pihak pertama yang akan dirugikan jika norma runtuh. Indonesia berada persis dalam kategori ini. (Foreign Affairs, January 2026).

Diplomasi Indonesia juga membaca dimensi ekonomi global. Venezuela adalah pemasok energi marginal, tetapi preseden penyitaan minyak di laut bebas menciptakan ketidakpastian pasar. Analis energi di The Economist menilai bahwa tindakan AS meningkatkan risk premium pada pengapalan energi global, terutama di wilayah yang rawan sengketa. Indonesia, sebagai importir energi sekaligus negara transit maritim, akan menanggung dampak biaya dan volatilitas. (The Economist, January 2026).

Dengan demikian, sikap Indonesia terhadap serangan AS ke Venezuela dan penyitaan asetnya adalah ekspresi dari kepentingan nasional jangka panjang. Ini bukan soal siapa benar siapa salah secara moral, tetapi soal menjaga dunia tetap dapat diprediksi. Indonesia menolak dunia di mana kekuatan menentukan hukum, karena dalam dunia seperti itu, negara yang patuh hukum justru paling rentan. Inilah rasionalitas dingin di balik bahasa diplomasi yang tampak lunak di permukaan. (Nikkei Asia, January 2026).

Kesimpulannya tegas: menurut pembacaan strategis Indonesia. Bahwa tindakan militer dan penyitaan sepihak AS terhadap Venezuela tidak sah secara hukum internasional, berbahaya sebagai preseden, dan merugikan stabilitas kawasan lain termasuk Asia Tenggara. Diplomasi Indonesia memilih jalur hukum bukan karena idealisme kosong. Melainkan karena pengalaman sejarah mengajarkan satu hal: ketika hukum tumbang, senjata selalu berbicara lebih dulu. (Al Jazeera English, January 2026)

Ancamankah bagi Negara Maritim?

Tindakan Amerika Serikat menyita kapal tanker Venezuela berbendera Rusia bukan hanya persoalan konflik bilateral atau penegakan sanksi, melainkan ancaman sistemik bagi negara maritim. Ia mengikis perlindungan kedaulatan kapal, meningkatkan biaya dan risiko pelayaran, membuka pintu militerisasi laut, serta meruntuhkan kepercayaan pada hukum laut internasional. Bagi negara seperti Indonesia, ancaman ini bersifat eksistensial, karena laut bukan sekadar jalur perdagangan, melainkan fondasi negara itu sendiri. (Reuters, 7 January 2026, https://www.reuters.com/business/energy/us-seizing-venezuela-linked-oil-tanker-after-weeks-long-pursuit-2026-01-07/)

Bagi negara maritim seperti Indonesia, laut bukan sekadar ruang geografis. Melainkan urat nadi kedaulatan, ekonomi, dan keamanan nasional. Ketika Amerika Serikat menyita kapal tanker minyak Venezuela yang telah berganti bendera Rusia, tindakan tersebut dipersepsikan oleh banyak analis internasional sebagai pergeseran berbahaya. Pergeseran dari penegakan hukum berbasis multilateral, menuju praktik koersif sepihak.

Inilah yang menjadikannya ancaman langsung bagi negara maritim: bukan karena kapal itu Venezuela atau Rusia, melainkan karena aturan main di laut mulai ditentukan oleh kekuatan, bukan hukum. (Reuters, 7 January 2026, https://www.reuters.com/business/energy/us-seizing-venezuela-linked-oil-tanker-after-weeks-long-pursuit-2026-01-07/)

Ancaman pertama bagi negara maritim terletak pada erosi prinsip perlindungan kapal sipil sebagai perpanjangan kedaulatan negara bendera. Dalam sistem maritim global, kapal niaga diperlakukan sebagai “wilayah bergerak” negara pendaftarannya. Ketika AS melakukan penyitaan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa persetujuan negara bendera, para pakar hukum laut yang diwawancarai Financial Times menyatakan bahwa tindakan ini menciptakan preseden di mana status negara bendera dapat diabaikan jika bertentangan dengan kepentingan negara kuat. Bagi negara maritim, ini berarti kedaulatan tidak lagi berhenti di garis pantai, tetapi bisa ditembus di mana pun kapal mereka berada. (Financial Times, 10 January 2026, https://www.ft.com/content/venezuela-oil-tanker-seizure)

Ancaman kedua menyentuh keamanan ekonomi negara maritim. Negara seperti Indonesia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan menggantungkan sebagian besar perdagangan dan pasokan energinya pada jalur laut. Analis energi global yang dikutip The Economist menilai bahwa penyitaan sepihak kapal tanker meningkatkan ketidakpastian hukum bagi pelayaran komersial, memicu kenaikan premi asuransi, dan membuat perusahaan pelayaran harus menghitung risiko politik, bukan hanya risiko cuaca dan teknis. Dalam jangka panjang, negara maritim menanggung biaya ekonomi dari tindakan yang bahkan tidak mereka lakukan. (The Economist, January 2026, https://www.economist.com/finance-and-economics/2026/01/)

Ancaman ketiga bersifat strategis: militerisasi penegakan sanksi. Dalam laporan analisisnya, Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyebut bahwa ketika sanksi ekonomi ditegakkan melalui penyitaan kapal oleh angkatan laut negara besar, garis antara penegakan hukum dan operasi militer menjadi kabur. Bagi negara maritim, ini berarti armada niaga mereka berpotensi masuk ke zona abu-abu konflik, di mana kapal sipil bisa diperlakukan sebagai target strategis. Ini adalah mimpi buruk bagi negara yang tidak memiliki angkatan laut global untuk mengawal seluruh armadanya. (CSIS Commentary, January 2026, https://www.csis.org/analysis/us-sanctions-maritime-enforcement)

Ancaman keempat adalah normalisasi standar ganda dalam hukum laut internasional. Reaksi Rusia dan China yang menyebut penyitaan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional menunjukkan bahwa negara-negara besar sendiri mulai saling menuduh melanggar aturan laut. Analis maritim di Marine Insight menegaskan bahwa jika negara kuat dapat mengabaikan UNCLOS dengan dalih sanksi domestik, maka negara lain akan terdorong melakukan hal serupa di kawasan masing-masing. Bagi negara maritim, ini berarti laut berubah dari ruang bersama yang diatur hukum menjadi arena kompetisi kekuasaan. (Marine Insight, January 2026, https://www.marineinsight.com/shipping-news/china-condemns-us-seizure-of-russian-oil-tanker/)

Ancaman kelima berkaitan langsung dengan posisi negara maritim non-blok seperti Indonesia. Dalam wawancara Nikkei Asia, analis keamanan regional menilai bahwa preseden Venezuela berbahaya karena dapat digunakan ulang di kawasan lain dengan alasan berbeda, termasuk di Asia Tenggara. Jika suatu hari kapal berbendera negara ASEAN dianggap “melanggar sanksi” atau “mengancam stabilitas”, logika yang sama bisa dipakai untuk membenarkan intersepsi sepihak. Negara maritim yang mengandalkan hukum internasional sebagai pelindung akan kehilangan tamengnya. (Nikkei Asia, 13 January 2026, https://asia.nikkei.com/Politics/International-relations/)

Ancaman keenam bersifat politis dan psikologis: runtuhnya rasa aman negara maritim terhadap sistem global. Dalam laporan Al Jazeera English, sejumlah diplomat dari negara berkembang menyatakan bahwa tindakan AS mengirim pesan bahwa kepatuhan terhadap hukum laut tidak menjamin perlindungan jika kepentingan strategis negara besar terlibat. Bagi negara maritim, pesan ini berbahaya karena mendorong dua pilihan ekstrem: pasrah terhadap kekuatan atau mempersenjatai lautnya sendiri. Keduanya merusak stabilitas global. (Al Jazeera English, 14 January 2026, https://www.aljazeera.com/news/2026/1/14/)

Leave a Reply

Close Menu